PUK SPE-CI FSPASI
cari
Beranda About-Puk Struktur Visi-Misi
Bagikan Dengan: Publik

kirim
Logo Download
UMSK KABUPATEN BOGOR HARUS ADA



Kamis, 05 April 2018

Anggota Barisan Pelopor (BAPOR) dan seluruh pengurus PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI pagi ini berangkat ke Bandung, dalam rangka pengawalan sidang pleno Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk Kabupaten Bogor yang tertunda-tunda.
Hal ini tidak lain adalah adanya upaya Apindo untuk menghilangkan UMSK tahun 2018 di Kabupaten Bogor.

Rekomendasi UMSK tahun 2018 yang diajukan dan sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Bogor dikembalikan ke Disnakertrans Kabupaten Bogor setelah diperiksa dan diteliti oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Meskipun berulangkali dikembalikan, tapi Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja terus memberikan tekanan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Apindo untuk segera melengkapi kekurangan data.

PT. Cresyn Indonesia adalah salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor unggulan yaitu sektor elektronik, tetapi melakukan penolakan tentang kenaikan UMSK tahun 2018 padahal nilai kenaikan UMSK tahun 2018 tersebut sudah disepakati oleh Apindo dan Serikat Pekerja.
PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI, yang diketuai oleh Marleni terus melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen buruh yang ada di Bogor.
Marleni yang begitu peduli dengan nasib anggotanya terus melakukan sosialisasi kepada anggotanya betapa pentingnya UMSK bagi pekerja di PT Cresyn Indonesia, dan UMSK tahun 2018 tidak boleh hilang dari PT. Cresyn Indonesia.

Anggota Barisan Pelopor FSPASI, berdasarkan instruksi Komandan Barisan Pelopor Nasional Herry Hermawan, S.Sos.I yang saat ini diamanahi untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, dikerahkan untuk ikut melakukan pengawalan sidang pleno Depeprov Jawa Barat di Bandung. Hingga menjelang malam para pejuang buruh itu masih setia menunggu dihalaman Disnakertrans Provinsi Bandung.

Sidang yang dimulai dari jam 10.00 pagi hingga jam 18.00 membahas kajian yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Bekasi dan Bogor.
Melalui perundingan dan debat yang panjang akhirnya untuk Kabupaten Bogor bisa diterima setelah persyaratan-persyaratan terpenuhi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.
Demikian juga untuk Kabupaten Cianjur, Depok dan Subang bisa diterima.
Sementara untuk Kabupaten Bekasi masih ditolak dan ditunggu kelengkapannya hingga 13 April 2018.
Dan setelah itu diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditanda tangani, sehingga akhir April 2018 Surat Keputusan UMSK tahun 2018 bisa diterima oleh masing-masing perusahaan.

Adapun hasil dari pengawalan tersebut adalah :
Dari lima rekomendasi tentang UMSK Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Bogor dan Subang di kembalikan karena belum ada surat kuasa dari Pengusaha ke Apindo.

2. Kesepakatan Depeprov Jawa Barat untuk Subang dan Bogor diberi kesempatan untuk melengkapi surat kuasa sampai batas waktu tgl 11 april 2018.

3. Manakala sampai batas waktu tersebut tdk ada, maka akan ditetapkan rekomendasi ke Gubernur.

4. Untuk Kabupaten Bekasi ada beberapa perusahaan yg sama nomor KBLI nya, maka di sarankan untuk memperbaiki nomor KBLI beberapa perusahaan.

5. Untuk Kota Bekasi belum ada kesepakatan angka, maka Depeprov Jawa Barat meminta kepada Depekot Bekasi untuk meyepakati angka, se andainya Depekot Bekasi tidak bisa menyepakati angka, maka di sarankan agar Walikota Bekasi melakukan kebijakan sebagai Kepala Daerah ( DISKRESI ).

Catatan : Untuk Kabupaten Bogor jangan di masukan kembali istilah untuk Upah Padat Karya.
"KAWAL TERUS SAMPAI SK GUBERNUR TURUN"

54.like



Comment Box is loading comments...
Bookmark This Wap On Your Mobile Browser For Easy Access
• Bahasa Indonesia
• English (US)
• Purtugues (Brasil)
• Jawa
• Sunda
• Espanol

Guests Online: 1
Total Visitor Hits : 0406

Your Browser: Mozilla/5.0
© 2018 PUK SPE-CI FSPASI

Disneyland 1972 Love the old s